Header Ads 728x90

Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Card dengan KTP dan KK

Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Card dengan KTP dan KK

Mulai 31 Oktober 2017, pemerintah dan operator seluler akan mulai memberlakukan registrasi nomor ponsel yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan asli dari KTP dan Kartu Keluarga.

Penetapan ini merupakan perubahan dari Permen Nomor 12 Tahun 2016 yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Jika kamu merupakan pelanggan baru yang membeli kartu SIM seluler baru maka kamu wajib melakukan registrasi dengan identitas yang sah, sementara pelanggan lama juga harus registrasi ulang dengan nomor NIK di KTP dan nomor KK.

Saat memasukkan nomor KTP dan nomor keluarga untuk registrasi sebuah kartu SIM, operator seluler akan memvalidasi berdasarkan database kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kemudian melakukan aktivasi nomor kartu SIM.

Proses registrasi akan dinyatakan berhasil bila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama cocok dan tervalidasi di database kependudukan.

Pemerintah juga menargetkan operator telekomunikasi untuk menyelesaikan proses registrasi ulang pelanggan yang datanya belum tervalidasi paling lambat pada 28 Februari 2017.

Registrasi Kartu Prabayar - Kominfo

Cara Registrasi Kartu Prabayar - Kominfo

Perlu kamu tahu juga bahwa setiap satu nomor KTP hanya boleh memiliki tiga nomor kartu SIM. Jadi, mulai sekarang kamu harus pikir-pikir dulu sebelum ganti kartu SIM.

No comments

AdBlock Detected

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your AdBlocker.

This is how to whitelisting this blog in your AdBlocker.

Thank you!

×