Header Ads 728x90

Begini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS

Begini Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS

Mulai hari ini, pemerintah memberlakukan peraturan untuk mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar untuk melakukan registrasi kartu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah. (Baca: Pemerintah Wajibkan Registrasi SIM Card dengan KTP dan KK)

Kamu bisa melakukan registrasi melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing di kotamu. Dalam proses registrasi, kamu atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu sesuai operator yang kamu gunakan. Format sms ini berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah.

Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Melalui SMS

Bagi kamu pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator adalah: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Sementara untuk pengguna kartu baru:
  • Telkomsel ketik: REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
  • XL Axiata (XL dan Axis) ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
  • Indosat, Smartfren, dan Tri ketik: NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

Registrasi kartu prabayar ini bisa kamu lakukan hingga 28 Februari 2018. Apabila sampai dengan tanggal tersebut kamu belum melakukan registrasi, maka kamu diberi waktu 15 hari. Jika masih belum registrasi juga, maka kartu SIM kamu akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Dan yang terakhir, kartu SIM kamu akan diblokir seluruh layanan, termasuk komunikasi data untuk internet.

No comments

AdBlock Detected

Like this blog? Keep us running by whitelisting this blog in your AdBlocker.

This is how to whitelisting this blog in your AdBlocker.

Thank you!

×